Sandiwara Penegakan Hukum VS Hutang Budi Politik : Pemkot Jambi Takut Bongkar Reklame Ilegal?

JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menegakkan aturan perizinan dan menata estetika kota kini berada di titik nadir.

Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Penertiban Bangunan Reklame tertanggal 3 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menjadi bukti telanjang betapa ompongnya taji pemerintah daerah di hadapan para pengusaha reklame nakal.

Dalam surat bernomor B/500.16.6.5/364/DPMPTSP/2026 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, S.H., Pemkot mengancam akan menerbitkan Surat Peringatan III (SP-3) hingga sanksi pembongkaran paksa terhadap belasan perusahaan advertising besar di Kota Jambi. Tindakan ini diambil setelah para pengusaha mengabaikan SP-1, SP-2, serta komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

Sejumlah nama besar tercatat melanggar aturan ini, di antaranya PT. Mahakarya Advertising, CV. Yoehaz Advertising, CV. Devis Jaya Advertising, CV. RH. Mandiri Advertising, PT. Kodok Ijo Communication, CV. Tellius/AK Phone, CV. Bintang Jaya Advertising, CV. Mitra Mandiri, hingga Forum Komunikasi Advertising Jambi.

Namun, ancaman pembongkaran berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tersebut dinilai publik tak lebih dari sekadar “gertak sambal” dan macan kertas. Meskipun landasan hukum telah berderet panjang—mulai dari aturan OSS, UU Bangunan Gedung, hingga Perwali—eksekusi nyata di lapangan hingga kini dinilai mandek dan berbelit-belit.

Dugaan Hubungan Istimewa dan Balas Budi Politik

Mandeknya penertiban ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa para pengusaha pemilik reklame bermasalah tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Wako dan Wawako Jambi, baik sebagai mantan tim sukses (timses), maupun jaringan dalam organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Berita Lainnya  Pemudik Banyumas Tersesat di Hutan Usai Ikuti Google Maps, Berhasil Dievakuasi Polisi

Publik kini mempertanyakan, apakah Pemkot Jambi tersandera utang budi politik hingga enggan menegakkan aturan?

Pemkot Diuji: Ketegangan Hukum vs Sandera Kepentingan

Sikap ragu-ragu Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Kota Jambi—yang melibatkan Satpol PP, BPPRD, hingga Inspektorat—makin memperkuat persepsi adanya standar ganda.

Ketika rakyat kecil atau pedagang kaki lima ditertibkan tanpa ampun, para pengusaha papan reklame raksasa tanpa izin seolah mendapat keistimewaan dan perlindungan tak kasat mata.

Jika bangunan reklame bodong ini terus dibiarkan berdiri kokoh menguasai ruang publik tanpa tindakan tegas berupa pembongkaran, Pemkot Jambi tak hanya kehilangan potensi pendapatan daerah (PAD), tetapi juga menghancurkan wibawa hukum di mata warga Jambi.

Publik kini menunggu penjelasannya: apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi berani membongkar reklame ‘orang-orang kuat’ tersebut, atau memilih terus tunduk pada utang budi politik?