Rudy Tanoe Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, Usulkan 11 Agustus 2026

Oplus_16908288

JAKARTA – Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy mengusulkan agar pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Ricky mengatakan permintaan penjadwalan ulang telah disampaikan secara resmi kepada KPK. Ia memastikan Rudy tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ricky menjelaskan, Rudy menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya sudah dijadwalkan.

Sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yakni pada 5 Agustus 2026, tim kuasa hukum Rudy mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum sekaligus mengusulkan agar pemeriksaan Rudy dijadwalkan kembali pada 11 Agustus 2026.

Ricky memastikan surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK.

Ia juga membantah ketidakhadiran Rudy dalam pemeriksaan pada 6 Agustus 2026 sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Tersangka dalam Perkara Bansos Beras

Berita Lainnya  Remaja 16 Tahun yang Hanyut di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal

Perkara yang menyeret nama Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.

Sementara itu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.

Pemeriksaan terhadap Rudy nantinya diharapkan dapat membantu penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana, peran pihak-pihak terkait, serta proses penyaluran bantuan sosial beras dalam perkara tersebut.