Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Berawal dari Tawaran Investasi

JAKARTA – Presenter sekaligus artis Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli serta menggelar perkara. Polisi menyatakan telah memeriksa lebih dari enam saksi dalam proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, status Ruben Onsu dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah hasil gelar perkara menyepakati adanya dasar untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Perkara ini kemudian meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Berawal dari Tawaran Kerja Sama Bisnis

Polisi menyebut perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kerja sama bisnis kepada korban. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya berkembang menjadi perkara pidana.

Polisi menyebut kerja sama yang ditawarkan berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Namun, detail mengenai jenis produk, nilai investasi, serta jumlah kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Berita Lainnya  Kejagung Periksa Kajari Karo Cs, Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu Jadi Sorotan

Ruben Akan Dipanggil sebagai Tersangka

Dengan ditetapkannya Ruben sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Polisi menyebut pemeriksaan terhadap Ruben kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan.

Hingga saat ini, Ruben Onsu belum ditahan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menghitung kerugian yang dialami korban.

Pihak kepolisian juga masih melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut ketika dikonfirmasi media.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk membela diri dan status tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.