PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Platform Pelanggar

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital tanpa kompromi terhadap pelanggaran.

Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

PP Tunas mengatur berbagai aspek perlindungan anak di ruang digital, mulai dari pengamanan data pribadi hingga pencegahan paparan konten berbahaya. Regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat sistem keamanan serta memastikan lingkungan digital yang ramah anak.

Dalam implementasinya, pemerintah mencatat tingkat kepatuhan platform masih beragam. Sejumlah platform disebut telah memenuhi ketentuan, namun sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap platform digital. Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Pemberlakuan PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga privasi dan keselamatan pengguna.

Berita Lainnya  Menag: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Ramadan 2026 Diperkirakan Mulai 19 Februari