PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Atur Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan tambahan penghasilan bagi jutaan pegawai negara menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun dan kerap dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sumber anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran dilakukan melalui lembaga penyalur pensiun.
Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah memastikan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib oleh seluruh instansi terkait.

Berita Lainnya  Oknum Pendamping Desa yang Lolos PPPK 2025 Bantah Terima Gaji Dana BOS di SMPN 11 Muaro Jambi, Kepsek Klaim Ada Bukti Pembayaran