Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi Lintas Daerah dari Jakarta hingga Papua

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi lintas wilayah, dengan jaringan operasi mencakup Jakarta hingga Papua. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari laporan dan temuan aktivitas ilegal di media sosial.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut jaringan ini memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli yang mengaku ingin mengadopsi.
“Modusnya menawarkan bayi melalui media sosial kepada calon pengadopsi di berbagai daerah,” kata Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan orang. Para tersangka diduga menjual bayi ke sejumlah wilayah, termasuk Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita antara lain puluhan telepon genggam, kartu ATM, dokumen transaksi, dan perlengkapan bayi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, bayi-bayi korban perdagangan orang tersebut masih menjalani asesmen dan perlindungan oleh Kementerian Sosial, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas

Berita Lainnya  Viral Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Casting Film, Publik Diimbau Waspada Modus Serup