Hukum  

Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

TANGERANG — Permintaan damai yang diajukan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ditolak mentah-mentah oleh pihak Banser. Organisasi sayap pemuda Nahdlatul Ulama itu mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Ketua Banser Kota Tangerang, Nur Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima upaya penyelesaian melalui restorative justice yang diajukan Bahar bin Smith. Menurutnya, permintaan maaf yang beredar di media sosial tidak pernah disampaikan secara langsung kepada korban maupun organisasi Banser.
“Kami tidak pernah menerima permintaan maaf secara langsung. Yang beredar itu hanya video di media sosial. Jadi kami menolak upaya damai,” ujar Nur Aziz.
Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Banser meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap polisi profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Sementara itu, korban penganiayaan yang merupakan anggota Banser berinisial R juga menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap Bahar bin Smith dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap beliau ditangkap dan diproses hukum. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata R.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menyebut Bahar turut melakukan pemukulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan kepolisian, sementara pihak Banser menegaskan tidak akan mencabut laporan dan menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Exit mobile version