Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar

SERANG – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026). Dalam perkara ini, tiga jaksa bersama dua pihak lainnya didakwa memeras korban hingga miliaran rupiah dengan iming-iming meringankan kasus hukum yang tengah dihadapi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan mengungkap, para terdakwa menjanjikan bantuan kepada korban, yakni Tirza Angelica dan warga negara Korea Selatan, Chi Hoon Lee, yang saat itu tersandung perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Para terdakwa menjanjikan kepada korban bahwa perkara dapat diringankan bahkan tidak dilakukan penahanan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Namun, janji tersebut disertai tekanan. Korban disebut diancam akan menghadapi tuntutan lebih berat apabila tidak memenuhi permintaan para terdakwa.

“Apabila tidak diberikan uang, maka korban akan dituntut secara maksimal,” lanjut JPU dalam persidangan.
Dalam praktiknya, permintaan uang dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta untuk pengurusan awal, Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, hingga ratusan juta rupiah lainnya dengan dalih pengurusan perkara di tingkat penuntutan dan persidangan. Total nilai yang diminta mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap adanya pernyataan yang menunjukkan dugaan praktik penyimpangan hukum.

“Di Indonesia, perkara bisa diatur dengan uang,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada korban sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan.

Selain tiga oknum jaksa, dua terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara ini adalah seorang penerjemah dan seorang pengacara yang mendampingi korban. Keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan aliran dana.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya operasi intelijen Kejaksaan Agung pada 2025. Sejumlah uang yang sempat diserahkan korban juga disebut telah dikembalikan setelah perkara mencuat ke publik.

Kini, kelima terdakwa harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Exit mobile version