KARAWANG – Fenomena baru dalam peredaran narkoba mulai terungkap. Polisi menemukan tren sejumlah orang nekat menjadi pengedar hingga kurir narkoba hanya demi mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Temuan tersebut diungkap jajaran Polres Karawang saat membongkar puluhan kasus narkotika dalam operasi selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan sebagian pelaku tidak lagi semata-mata terdorong faktor ekonomi, melainkan karena ingin memperoleh akses narkoba tanpa harus membeli.
“Para pelaku rela menjadi kurir atau pengedar karena dijanjikan bisa memakai sabu gratis,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dengan total 41 tersangka.
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa 1,4 kilogram sabu, 175,33 gram narkotika sintetis, serta tiga butir ekstasi.
Polisi menilai fenomena ini menjadi alarm serius karena menunjukkan adanya perubahan pola dalam jaringan peredaran narkoba. Jika sebelumnya para pengedar identik mencari keuntungan finansial, kini sebagian pelaku justru terlibat demi memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi terhadap narkotika.
Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya karena memperluas rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya kalangan pengguna yang kemudian direkrut menjadi bagian dari jaringan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan serta memburu jaringan pemasok yang memanfaatkan para pengguna sebagai kurir maupun pengedar lapangan















