Live TikTok Bahas Fee Proyek, ASN Bandung Barat Terancam Dipecat

BANDUNG BARAT – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Indah Yusuvia Pratama, terancam dikenai sanksi berat hingga pemutusan kontrak setelah video siaran langsung (live) TikTok yang dilakukannya viral di media sosial.

Indah diketahui merupakan PPPK paruh waktu yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat.

Persoalan tersebut mencuat setelah Indah melakukan live TikTok saat jam kerja. Dalam siaran langsung itu, ia juga sempat membahas mengenai fee proyek yang kemudian menjadi perhatian publik.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, saat ini Indah masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan.

“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” kata Jeje, dikutip dari detikJabar, Senin (10/8/2026).

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan pemeriksaan juga mendalami pernyataan yang disampaikan Indah dalam live TikTok tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah ucapan mengenai angka “1 persen” yang diduga berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR.

Menurut Yadi, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pernyataan tersebut memang berkaitan dengan persoalan pekerjaan di internal Dinas PUTR, maka sanksi yang diberikan dapat tergolong berat.

“Kalau memang terbukti, kalau 1 persen itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, itu bisa juga sanksi berat, bisa dengan PHK, bisa pemberhentian, atau pemutusan kontrak karena dia memang PPPK paruh waktu,” ujar Yadi.

Bupati Minta Pelanggaran Ditindak Tegas

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Bandung Barat menyebut gubernur telah menghubunginya dan meminta agar persoalan tersebut ditindak secara tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran.

Jeje mengatakan, dirinya sebenarnya telah lebih dahulu memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum mendapat perhatian dari gubernur.

Sementara itu, Indah telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Ia mengakui telah melakukan live TikTok di tempat kerja saat jam kerja berlangsung. Indah juga meminta maaf karena sebelumnya memberikan keterangan yang keliru kepada pimpinan mengenai waktu pelaksanaan live tersebut.

Indah menyatakan menyesali perbuatannya maupun pernyataan yang kemudian memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga kini, keputusan mengenai sanksi terhadap Indah masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Apabila dugaan pelanggaran berat terbukti, statusnya sebagai PPPK paruh waktu dapat berujung pada pemberhentian atau pemutusan kontrak.

Exit mobile version