KPK Tegaskan Larangan Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama periode Hari Raya. KPK mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK meminta seluruh pejabat publik untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar tugas resmi. Larangan ini mencakup seluruh jenis aset, mulai dari kendaraan operasional hingga barang milik negara dan daerah.

Juru Bicara KPK menegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas aparatur negara. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan internal, khususnya selama masa libur Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pegawai tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Sekwan DPRD Bone Terancam Diganti Usai Konflik dengan Legislator

Tak hanya itu, masyarakat turut diajak berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. KPK memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga pemerintahan yang bersih dan berintegritas.