KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Haniv ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Haniv ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Zulkarnain.

KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh dan koneksinya selama menjabat sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

Salah satu dugaan gratifikasi berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show yang diikuti anak Haniv. Penyidik menyebut Haniv pernah mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsor dari sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak.

Dari sponsorship tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana sekitar Rp700 juta yang berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Haniv.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang disebut berkaitan dengan pengaruh Haniv sebagai pejabat di lingkungan DJP.

KPK menilai penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Haniv kini menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Exit mobile version