Hukum  

KPK Panggil Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo Cs

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat daerah sebagai saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Sekretaris Daerah, hingga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang. Selain Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Sekda Pati Teguh Widyatmoko, penyidik juga memanggil Ketua KPU Pati P. Supriyanto, anggota DPRD, kepala dinas, aparatur sipil negara, kepala desa, serta tokoh koperasi.
“Kami terus mendalami peran para pihak yang dipanggil untuk mengungkap alur setoran dan pihak yang menikmati hasil pemerasan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkap para tersangka diduga mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa melalui koordinator kecamatan, dengan ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka jika tidak membayar. Penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Exit mobile version