JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai ancaman gugatan Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Melalui juru bicara, KPK meminta Noel untuk tidak membangun opini di luar proses hukum dan lebih fokus menghadapi persidangan yang sedang berjalan.
“KPK berharap yang bersangkutan fokus mengikuti proses persidangan agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KPK menegaskan bahwa pembuktian suatu perkara pidana hanya dapat dilakukan di pengadilan, bukan melalui pernyataan di ruang publik. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel telah melalui proses penyidikan dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Noel mengancam akan menggugat KPK sebesar Rp300 triliun. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat dan menyebut adanya upaya pembentukan opini yang merugikan dirinya.
Noel mengklaim, jika gugatan tersebut dikabulkan, dana yang diperoleh akan disalurkan kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.















