JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi, Riau.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap siapa pun akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan tersebut.
«”Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Achmad Taufik Husein.»
Sementara itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha koperasi untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di kementerian.
Namun demikian, KPK menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
Sebaliknya, keputusan akhir mengenai penerbitan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan berlaku.
Karena itu, penyidik kini mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan sebelumnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan sepuluh orang.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
