Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan kebijakan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menuai kritik dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta permohonan dari pihak keluarga.
Namun, keputusan itu memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Merespons derasnya kritik, KPK kemudian melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mencabut kebijakan tersebut. Yaqut pun dikembalikan ke rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Adapun kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
