Tulungagung – Dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah kepala dinas (OPD) disebut sampai meminjam uang dan memakai dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.
Hal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Beberapa OPD bahkan meminjam uang dan menggunakan uang pribadi,” ujar KPK.
KPK menduga total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Praktik ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu korupsi lanjutan, di mana pejabat yang sudah “nombok” bisa mencari cara mengembalikan uang melalui penyimpangan anggaran.
Dana hasil pemerasan itu sendiri diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
