Kemnaker: 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Pengusaha Diminta Patuh

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.461 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga kini masih dalam proses penanganan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh laporan tersebut agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Menurutnya, setiap aduan yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi juga ditindaklanjuti secara konkret melalui pengawasan langsung di lapangan.

“Kita pastikan semua laporan diproses dan diselesaikan, sehingga pekerja mendapatkan haknya,” ujar Yassierli.

Kemnaker juga meminta pemerintah daerah, khususnya para gubernur, untuk mengerahkan pengawas ketenagakerjaan dalam menangani aduan yang masuk, baik melalui Posko THR pusat maupun daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total aduan tersebut, baru sebagian kecil yang telah rampung, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penyelesaian laporan hingga tuntas.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja, terutama menjelang hari raya.

Berita Lainnya  Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

“Perusahaan wajib membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh aduan yang masih diproses dapat segera diselesaikan agar tidak merugikan pekerja.