Kejari Siak Tahan Eks Kabag UKPBJ dan Dua Anggota Pokja, Diduga Peras Pemenang Tender Proyek

SIAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menetapkan dan menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang tender proyek Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, mantan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk meminta uang kepada penyedia yang memenangkan tender.

Modus yang digunakan diduga dengan meminta “fee” sebesar satu persen dari nilai kontrak kepada kontraktor pemenang proyek. Praktik tersebut diduga berlangsung pada proyek-proyek pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.

Dalam penyidikan, Kejari Siak juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Berita Lainnya  BREAKING NEWS: Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Dunia Waspada Krisis Energi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses tender yang semestinya berlangsung transparan, adil, dan bebas intervensi justru diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan.