JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Penyerahan dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung mengembalikan aset negara melalui penegakan hukum.
Selain itu, dana yang disetorkan berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026.
Kemudian, Kejaksaan juga mengumpulkan dana dari pelacakan aset berupa tanah, bangunan, dan aset terpidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan menyiapkan dana Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban sesuai ketentuan hukum.
“Hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” kata Burhanuddin, Senin (15/6/2026).
Selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30,9 miliar.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyerahkan uang tunai Rp51,6 miliar hasil penelusuran aset terpidana korupsi Eddy Tansil.
Burhanuddin menegaskan seluruh hasil pemulihan aset diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan demi transparansi publik.
Menurutnya, keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum nasional.
Ia juga menegaskan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan penggunaan dana setelah masuk ke kas negara.
Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, nilai Rp1,029 triliun berbeda dengan penyerahan uang rampasan Rp10,2 triliun pada agenda sebelumnya.
Dana Rp10,2 triliun tersebut berasal dari hasil penertiban kawasan hutan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan penyerahan terbaru hanya mencakup hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun.
