Kejagung Resmi Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik memutuskan menolak permohonan tersebut setelah melakukan pendalaman terhadap peran Sony dalam perkara yang tengah diusut.

Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang membuat Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kedua, Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Penyidik menilai Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini menjadi fokus penyidikan dugaan praktik jual beli titik dalam program MBG.

Karena itu, Sony dianggap tidak masuk kategori pelaku lapis kedua yang dapat diberikan status justice collaborator untuk mengungkap pelaku yang lebih besar.

Selain itu, Kejagung menyebut Sony belum memberikan pengakuan atas perbuatannya selama pemeriksaan berlangsung. Padahal, pengakuan dan kerja sama aktif menjadi salah satu syarat utama pemberian status JC sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah disampaikan Sony kepada penyidik tetap akan ditelusuri dan digunakan untuk mengembangkan perkara. Informasi itu dinilai dapat membantu membuat terang kasus dugaan korupsi MBG yang saat ini terus berkembang.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator dengan alasan siap membongkar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Namun setelah dilakukan evaluasi terhadap alat bukti dan peran tersangka, Kejagung memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Kasus korupsi MBG sendiri telah menyeret sejumlah tersangka dan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung sepanjang 2026.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan program nasional tersebut.

Exit mobile version