Kasus Kematian Brigadir EWS Diambil Alih Polda Jambi, Lima Saksi Sudah Diperiksa

JAMBI – Polda Jambi mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kini memimpin penyelidikan bersama Polres Tanjab Timur.

Kasus tersebut menjadi perhatian langsung Kapolda Jambi. Pimpinan kepolisian memerintahkan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir EWS.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

“Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut,” kata Erlan.

Selain memeriksa saksi, Polda Jambi juga menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan personel kepolisian dalam kematian Brigadir EWS. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  DPR Setujui Hibah Ribuan Motor Listrik BGN untuk Guru Honorer

Sementara itu, jenazah Brigadir EWS telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim dokter forensik untuk memperkuat proses penyelidikan.

Sebelumnya, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026).

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kematian korban dan belum menyimpulkan motif maupun pihak yang bertanggung jawab.