KOTA JAMBI – Pernyataan Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH, terkait masih adanya reklame yang menggunakan izin lama berupa IMB Reklame (IMBR) justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Abu Bakar menyebut seluruh reklame yang terdata pada dasarnya telah memiliki izin. Namun, sebagian di antaranya masih menggunakan izin lama dan belum melakukan penyesuaian ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
«”Berdasarkan hasil pendataan menunjukkan bahwa seluruh reklame yang terdata memiliki izin. Namun beberapa di antaranya habis masa izinnya karena masih menggunakan izin lama dan belum melakukan penyesuaian terhadap dokumen perizinannya. Sebagian masih menggunakan izin lama berupa IMB Reklame (IMBR), padahal sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, perizinan tersebut harus dimigrasikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG,” ujar Abu Bakar.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika hingga tahun 2026 masih terdapat reklame yang belum bermigrasi ke PBG, lalu bagaimana pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah selama empat tahun terakhir sejak perubahan regulasi diberlakukan?
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menghapus sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Artinya, sejak regulasi tersebut berlaku, seluruh bangunan yang menjadi objek pengaturan, termasuk konstruksi reklame permanen, seharusnya menyesuaikan dokumen perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke Mana Pengawasan Selama Ini?
Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar keberadaan izin lama, melainkan mengapa kondisi tersebut masih ditemukan hingga sekarang.
Jika benar masih ada reklame yang belum menyesuaikan diri dengan sistem PBG, apakah DPMPTSP telah melakukan pendataan, sosialisasi, teguran tertulis, hingga sanksi administratif sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena perubahan dari IMB ke PBG bukanlah kebijakan baru. Regulasi tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun dan telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, publik menilai tidak cukup hanya menjelaskan bahwa reklame masih menggunakan izin lama. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut.
Transparansi Data Menjadi Kunci
Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Pemerintah Kota Jambi didorong membuka data secara transparan mengenai status legalitas seluruh reklame dan videotron yang berdiri di wilayahnya.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah reklame yang telah memiliki PBG, berapa yang masih menggunakan IMBR, dan berapa yang hingga kini belum melakukan penyesuaian dokumen perizinan.
Keterbukaan data tersebut penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif sejauh mana tingkat kepatuhan para pemilik reklame terhadap regulasi yang berlaku.
Berpotensi Berdampak pada PAD
Persoalan ini juga dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi bangunan. Migrasi dari IMB ke PBG turut berkaitan dengan penerimaan daerah melalui retribusi PBG yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebelumnya Wali Kota Jambi, Maulana, pernah menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus PBG sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor tersebut.
«”Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin bangunan, baik bagi bangunan yang belum memiliki PBG maupun bangunan yang telah mengalami perubahan fisik,” kata Maulana.»
Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan. Jika masih banyak reklame yang belum bermigrasi ke PBG, berapa potensi retribusi yang belum masuk ke kas daerah selama ini?
Menunggu Langkah Tegas Pemerintah
Polemik reklame dan videotron di Kota Jambi kini telah berkembang menjadi persoalan akuntabilitas pengawasan.
Publik tidak lagi hanya mempertanyakan keberadaan izin bangunan, tetapi juga konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.
Empat tahun setelah perubahan regulasi diberlakukan, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi yang disertai data terbuka, sekaligus langkah konkret pemerintah terhadap reklame yang hingga saat ini belum menyesuaikan diri dengan ketentuan PBG.
Sebab pertanyaan yang terus muncul di ruang publik masih sama: jika aturan sudah berlaku sejak lama, mengapa reklame tanpa PBG masih dibiarkan?















