JAMBI – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan gedung dan pergudangan yang telah disampaikan ke dinas tersebut hingga kini tidak penjelasan nya.
Pelapor (sorotpost.com) mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan atas laporan dugaan adanya aktivitas pergudangan yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan serta diduga tidak sesuai dengan peruntukan di kawasan Jalan Patimura, Kota Jambi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan DPMPTSP Kota Jambi. Idealnya, setiap laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara terbuka dan disertai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Sorotan juga tertuju kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH. Saat dikonfirmasi awak media pada pekan lalu, menyatakan masih menunggu laporan dari staf yang telah turun ke lapangan melakukan pengecekan.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi pada Senin (14/7/2026), sikap yang ditunjukkan justru berbeda. Abu Bakar menyampaikan bahwa laporan dari staf sudah diterimanya, tetapi meminta awak media menanyakan langsung kepada staf mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Sdh ado laporan ke sy td,” ujar Abu Bakar.
Saat ditanya mengenai isi dan hasil pemeriksaan tersebut, ia kembali menjawab:
«”Sy suruh jwb permintaan konfirmasi dari media.” Pungkasnya
Sikap tersebut menuai kritik. Sebagai kepala dinas, H. Abu Bakar dinilai seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik, bukan justru mengalihkan konfirmasi kepada staf yang identitas maupun kewenangannya tidak diketahui oleh awak media.
Pola komunikasi seperti ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal sekaligus mengurangi akuntabilitas pejabat publik terhadap masyarakat.
Kepala OPD semestinya menjadi penanggung jawab utama atas setiap hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya, bukan melempar penjelasan kepada bawahan.
Bukan kali pertama sikap serupa menjadi sorotan. Dalam sejumlah persoalan perizinan sebelumnya, termasuk terkait penertiban reklame, Abu Bakar juga dinilai kerap menghindari penjelasan secara langsung.
Akibatnya, publik masih mempertanyakan sejauh mana komitmen DPMPTSP dalam menegakkan aturan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hasil penelusuran awak media, pelaksanaan pengawasan lapangan diduga lebih banyak didelegasikan kepada tim teknis dengan pola pemeriksaan yang cenderung administratif.
Salah seorang anggota tim DPMPTSP bernama Debi menjelaskan bahwa kegiatan di lapangan umumnya dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak yang diperiksa serta mencocokkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan tersebut, pemeriksaan tidak selalu disertai verifikasi menyeluruh terhadap substansi laporan masyarakat, termasuk pengecekan langsung atas dugaan pelanggaran yang menjadi objek pengaduan.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya budaya saling melindungi dalam proses pengawasan perizinan yang, apabila benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi Pemerintah Kota Jambi.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas DPMPTSP yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Jambi.
Atas kondisi tersebut, awak media berencana menyampaikan laporan kepada Wali Kota Jambi dan Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan serta apabila terdapat indikasi maladministrasi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPMPTSP, termasuk memastikan setiap laporan warga ditangani secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya aturan perizinan di Kota Jambi.
















