Izin Terancam Dicabut, Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan KRL Bekasi

Jakarta – Pemerintah melalui bergerak cepat menyikapi kecelakaan maut KRL di Bekasi Timur. Manajemen resmi dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sementara tim khusus dibentuk guna melakukan audit menyeluruh.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan, pemeriksaan mencakup aspek perizinan, standar keselamatan, hingga kelaikan operasional armada dan pengemudi.

“Kami tidak akan mentolerir kelalaian dalam aspek keselamatan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin bisa diberlakukan,” tegas perwakilan Kemenhub.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu diduga bermula dari kendaraan yang terlibat di perlintasan rel, hingga memicu tabrakan beruntun antara KRL dan kereta jarak jauh. Insiden tersebut menyebabkan belasan korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.

Kemenhub memastikan proses investigasi berjalan transparan dan profesional.

“Audit ini bukan sekadar formalitas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dan menjadi harga mati,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Green SM menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pemerintah.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini dan siap mengikuti seluruh proses evaluasi yang dilakukan pemerintah,” ujar perwakilan Green SM.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam pendalaman. Namun pemerintah menegaskan, hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional transportasi publik di Indonesia.

Berita Lainnya  Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin