Istana Tegur Hotman Paris: Jangan Seret Presiden Prabowo ke Kasus Febrie

Jakarta – Istana Kepresidenan meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo menegaskan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku tanpa membawa nama Presiden. Menurutnya, tidak tepat menghubungkan penanganan perkara tersebut dengan Prabowo.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo.

Ia juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden dalam memproses perkara hukum.

Menurutnya, ketentuan itu hanya berlaku pada tahapan tertentu saat seseorang masih berstatus pejabat aktif, bukan sebagai syarat penetapan perkara.

Pernyataan Istana muncul setelah Hotman Paris, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyebut kliennya merupakan “kebanggaan Presiden Prabowo” karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.

Berita Lainnya  Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Resmi Usut Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus

Hotman juga mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie dengan menyinggung posisi Presiden.

Belakangan, sejumlah pihak juga mengingatkan agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari strategi pembelaan dalam perkara hukum yang sedang berjalan.