Gugatan Suket Pendidikan Gibran Mengemuka, Digugat ke PTUN: Dinilai Cacat Hukum

JAKARTA – Dokumen surat keterangan (suket) pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan oleh pengacara Subhan Palal yang menilai dokumen tersebut tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut penerbitan suket pendidikan itu mengandung sejumlah kejanggalan, mulai dari aspek kewenangan hingga prosedur administratif. Ia menilai dokumen tersebut cacat hukum dan tidak layak dijadikan dasar dalam proses administrasi negara, termasuk dalam konteks persyaratan pencalonan.

“Surat tersebut bermasalah secara kewenangan, prosedur, dan substansi. Karena itu harus dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Subhan menjelaskan, penerbitan suket oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai tidak tepat. Pasalnya, dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan luar negeri, yang seharusnya berada dalam lingkup pendidikan tinggi.

Selain itu, ia juga menyoroti proses penerbitan yang dianggap tidak sesuai aturan. Menurutnya, suket tersebut terkesan dibuat secara khusus dan tidak lazim dalam praktik administrasi yang berlaku umum.

Tak hanya itu, Subhan menegaskan bahwa syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang mensyaratkan bukti kelulusan berupa ijazah, bukan sekadar surat keterangan. Hal ini menjadi dasar lain dalam gugatan yang diajukan ke PTUN.

Berita Lainnya  Polisi Panggil Aiman Witjaksono Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Setelah Karni Ilyas Diperiksa

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka surat keterangan pendidikan yang dimaksud berpotensi dibatalkan. Implikasinya, status pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden bisa ikut dipersoalkan.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan berkekuatan tetap. PTUN nantinya akan menentukan apakah dokumen tersebut sah atau harus dibatalkan.

Sebelumnya, upaya hukum serupa pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut tidak diterima karena dinilai bukan menjadi kewenangan pengadilan umum. Kini, jalur PTUN dipilih karena berkaitan langsung dengan keputusan administrasi negara.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas dokumen pejabat tinggi negara serta potensi implikasinya terhadap sistem administrasi dan hukum di Indonesia.