Muaro Jambi – Dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kembali mencuat. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai ditemukan di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dengan modus menyamar sebagai gudang pinang.
Ironisnya, lokasi gudang tersebut diketahui berada tidak jauh dari kantor Bea dan Cukai Jambi. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, bahkan muncul dugaan bahwa pihak Bea Cukai terkesan tutup mata terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku telah lama mencurigai aktivitas gudang itu karena pergerakan barang yang tidak lazim. Truk pengangkut kerap keluar masuk pada jam-jam tertentu, sementara aktivitas penyimpanan dilakukan secara tertutup.
“Kalau memang gudang pinang, biasanya terbuka. Ini aktivitasnya mencurigakan dan tertutup,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal diketahui menyebabkan kerugian besar bagi negara karena tidak membayar cukai dan pajak. Pemerintah selama ini mengklaim terus melakukan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, namun temuan gudang yang berlokasi dekat kantor pengawasan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai kinerja dan integritas pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan gudang tersebut. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Muaro Jambi.
