Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait gangguan aktivitas olahraga tersebut di lingkungan permukiman.
Pramono menegaskan, ke depan lapangan padel hanya diperbolehkan dibangun di zona komersial. Sementara itu, lapangan padel yang sudah berdiri di kawasan perumahan akan dievaluasi perizinannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk yang baru, saya tidak akan izinkan lapangan padel dibangun di perumahan. Silakan bangun di zona komersial. Ini untuk menjaga kenyamanan warga,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran bangunan.
“Kalau tidak punya PBG, izinnya bisa kami cabut dan bangunannya bisa kami bongkar. Ini bukan main-main,” tegasnya.
Pramono juga membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan, yakni maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola diwajibkan memasang peredam suara guna mengurangi kebisingan yang dikeluhkan warga.
“Kami menerima banyak keluhan soal kebisingan, parkir liar, dan aktivitas sampai larut malam. Karena itu, yang sudah ada pun harus patuh pada aturan jam operasional dan mitigasi kebisingan,” katanya.
Selain itu, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan beroperasi.
“RTH itu bukan untuk bisnis komersial. Kalau ada lapangan padel di atas aset Pemprov, apalagi di RTH, itu tidak boleh beroperasi,” ucapnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat ratusan lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Pemerintah daerah tengah mendalami status legalitas dan kelengkapan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Pramono juga menginstruksikan wali kota, camat, dan lurah untuk melakukan dialog dengan warga dan pengelola lapangan padel guna mencari solusi terbaik agar aktivitas olahraga tidak mengganggu lingkungan permukiman.
“Kami ingin olahraga tetap jalan, tapi warga juga harus nyaman. Jadi harus ada regulasi yang jelas dan penegakan aturan yang tegas,” pungkas Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan
