Muaro Jambi — Aroma dugaan jual beli jabatan dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kian menyengat. Isu ini tak lagi beredar di balik layar, namun mulai ramai diperbincangkan di ruang publik, lengkap dengan bisik-bisik nama dan angka yang diduga menjadi “mahar” kursi jabatan.
Bahkan, di tengah proses seleksi yang masih berjalan, beredar kabar sedikitnya 10 nama telah “dikunci” dan disinyalir bakal diloloskan oleh Panitia Seleksi (PANSEL).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proses open bidding hanya formalitas belaka dan dari awal lelang telah kita laporkan ke PANSEL yang diketuai oleh Prof Pernandes
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis internal, GPM Jambi membeberkan 10 nama calon kepala OPD yang disebut-sebut kuat akan dilantik, yakni:
KI – Calon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
AH – Calon Kepala Dinas Kesehatan
AP – Calon Kepala Dinas PUPR
M – Calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup
BA – Calon Kepala BKPSDM
AS – Calon Kepala BPPRD
BS – Calon Kepala BAPPERIDA
MF – Calon Kepala BPKAD
A – Calon Kepala Inspektorat
R – Calon Kasatpol PP
Situasi tersebut memantik reaksi keras dari Gerakan Pemuda Marhaenis Jambi (GPM). Organisasi ini menegaskan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan melaporkan indikasi praktik kotor tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika lelang jabatan sudah diwarnai transaksi dan nama-nama tertentu sudah dikunci sejak awal, maka ini bukan seleksi, tapi lelang dalam arti sesungguhnya. Negara dirugikan, rakyat yang jadi korban,” tegas Febri Timor, perwakilan GPM.
GPM menilai, proses open bidding yang seharusnya menjaring pejabat berintegritas kini terancam berubah menjadi ajang dagang jabatan. Mereka mengingatkan, pejabat yang lahir dari praktik semacam ini berpotensi menjadikan jabatan sebagai alat balik modal, yang ujungnya membuka pintu korupsi lanjutan.
KPK: Jual Beli Jabatan = Korupsi
Isu ini semakin serius lantaran KPK telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian agar tidak bermain api dengan jual beli jabatan. KPK menegaskan, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, karena mengandung unsur suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga menekankan bahwa pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat pidana, termasuk pihak yang diduga mengatur hasil lelang jabatan melalui PANSEL.
“Lelang jabatan yang diatur-atur adalah pintu masuk korupsi berjamaah,” tegas KPK dalam berbagai kesempatan.
Publik Bertanya: PANSEL Netral atau Bermain?
GPM mengaku telah menerima sejumlah informasi, aduan, dan indikasi kuat dari masyarakat terkait dugaan pengondisian hasil lelang jabatan, termasuk isu 10 nama yang disebut-sebut sudah aman sejak awal.
Namun, GPM menegaskan tidak akan membuka data tersebut ke publik sebelum diserahkan secara resmi kepada KPK.
“Kami ingin proses ini dibuka seterang-terangnya. Jika PANSEL bekerja profesional, jangan takut diawasi. Tapi jika ada yang bermain dan mengunci nama, KPK harus turun tangan,” tandas Febri Timor.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun PANSEL masih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi yang mampu meredam isu yang telanjur bergulir liar di tengah masyarakat.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di ruang publik:
apakah lelang jabatan benar-benar seleksi berbasis merit, atau sekadar stempel untuk mengesahkan pesanan yang sudah disiapkan?















