Golkar Pertimbangkan Pilkada Tanpa Wakil, Konflik Kepala Daerah Jadi Sorotan

Oplus_16908288

JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Partai Golkar membuka peluang untuk mempertimbangkan sistem Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, opsi tersebut telah dibicarakan secara internal sebagai salah satu alternatif untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.

Menurut Sarmuji, salah satu pertimbangan utama adalah masih munculnya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah.

“Pilkada tanpa wakil” dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi potensi benturan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Sarmuji menyebut masih terdapat sejumlah opsi lain yang dapat dibahas. Namun, Golkar menilai mekanisme Pilkada ke depan perlu diarahkan agar mampu meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

“Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” kata Sarmuji sebagaimana diberitakan detikcom.

Ia juga mendorong agar persoalan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, hingga kini belum diputuskan apakah revisi UU Pilkada nantinya akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi maupun omnibus law Undang-Undang Pemilu.

Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Wacana Pilkada tanpa wakil sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

Berita Lainnya  Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji

Khozin mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah dalam Pilkada. Sementara posisi wakil kepala daerah nantinya ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih.

Menurut Khozin, mekanisme tersebut dapat mengurangi persoalan wakil kepala daerah yang hanya dijadikan sebagai pendulang suara dalam kontestasi Pilkada.

Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah pada 30 Juli 2026.

Meski demikian, perubahan sistem tersebut masih sebatas wacana dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme penunjukan wakil, kewenangan, pertanggungjawaban serta mekanisme penggantian apabila kepala daerah berhalangan tetap.

Wacana ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan reformasi sistem Pilkada dan hubungan antara kepala daerah dengan wakilnya.