Finalis Puteri Indonesia Buka Klinik Ilegal, Pasien Alami Luka Serius

Jakarta – Seorang mantan finalis ajang Puteri Indonesia kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membuka klinik kecantikan ilegal dan melakukan praktik medis tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan mengalami luka serius usai menjalani perawatan di klinik miliknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku hanya bermodalkan sertifikat pelatihan non-medis, namun tetap nekat melakukan tindakan kecantikan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis profesional. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah pasien dilaporkan mengalami efek samping berat, mulai dari luka pada wajah hingga dugaan cacat permanen. Para korban awalnya tertarik karena pelaku dikenal sebagai publik figur dan menawarkan layanan dengan tampilan klinik yang meyakinkan.

Dalam penyelidikan, aparat menemukan bahwa sertifikat yang dimiliki pelaku tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan praktik kedokteran. Tindakan medis seperti prosedur estetika invasif seharusnya hanya dilakukan oleh dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Berita Lainnya  KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pihak kepolisian kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan praktik kedokteran ilegal dan malapraktik. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik dan tenaga medis yang menangani telah memiliki izin resmi guna menghindari risiko yang membahayakan kesehatan.