Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap modus penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga dilakukan mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan kepada pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat dalam bentuk Credit Union (CU) dan ditempatkan di Bank BNI melalui produk investasi bernama “BNI Deposito Investment”.
Dalam penawarannya, Andi menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun. Padahal, produk tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Sebagai perbandingan, bunga deposito resmi perbankan umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat beberapa kali memberikan uang pribadi kepada jemaat yang seolah-olah merupakan hasil bunga investasi. Pembayaran tersebut dilakukan secara manual, bukan melalui sistem resmi perbankan.
Tak hanya itu, Andi juga diduga memalsukan berbagai dokumen, mulai dari bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah, guna memperlancar aksinya. Dana para jemaat kemudian dipindahkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Terungkap Setelah Tersangka Mundur
Kasus ini mulai terkuak pada Februari 2026. Sebelumnya, aktivitas penyetoran dana jemaat masih berjalan normal hingga Desember 2025 tanpa menimbulkan kecurigaan.
Namun, tersangka sempat menarik dokumen bilyet deposito dengan alasan pembaruan data. Tak lama kemudian, pada 9 Februari 2026, Andi mengajukan cuti dan resmi mengundurkan diri pada 18 Februari, dengan status pensiun dini per 20 Februari 2026.
Kejanggalan mulai terungkap saat penggantinya di BNI, Ari Septian Saragih, mendatangi pihak gereja dan menyampaikan bahwa Andi telah berhenti. Suster Natalia dan pengurus gereja kemudian mengungkap adanya dana jemaat yang dititipkan melalui tersangka.
Pihak bank langsung melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi penggelapan. Laporan resmi kemudian dibuat oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Kabur ke Australia, Polisi Kejar Lewat Interpol
Setelah laporan diterima, polisi memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan diketahui telah pergi ke Bali bersama istrinya, sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026.
“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah berangkat dari Bali menuju Australia,” ujar Kombes Rahmat.
Saat ini, Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka. Polisi juga telah mengajukan penerbitan red notice guna mempercepat proses penangkapan.
Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.















