Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siapkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan balik penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Perlawanan hukum itu ditempuh melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyiapkan empat orang ahli untuk memperkuat dalil permohonan yang diajukan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan empat ahli yang disiapkan berasal dari sejumlah bidang hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Rencana menghadirkan 4 orang ahli. Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang, dan Hukum Administrasi Negara,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Keempat ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan hukum terkait pokok-pokok yang dipersoalkan Febrie dalam permohonan praperadilannya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Dalam permohonannya, Febrie tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka. Ia juga menggugat keabsahan penyitaan sejumlah barang pribadi serta penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Berita Lainnya  Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

Praperadilan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji tindakan aparat penegak hukum terhadap dirinya melalui mekanisme pengadilan.

Dengan menghadirkan ahli pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang dan hukum administrasi negara, tim kuasa hukum tampak serius membangun argumentasi hukum untuk menggugat tindakan penyidik.

Kini, bola berada di tangan hakim praperadilan untuk menilai apakah proses penetapan tersangka, penggeledahan maupun penyitaan yang dipersoalkan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.