Malang – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng sektor layanan publik. Kali ini, isu serius mencuat dari BPJS Kesehatan Cabang Malang, yang dituding meminta “upeti” berupa emas batangan kepada fasilitas kesehatan (faskes) demi melancarkan kerja sama.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengelola klinik melayangkan aduan ke DPRD Kabupaten Malang. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya oknum pejabat yang diduga meminta setoran sebagai syarat agar faskes bisa menjalin atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS.
Modus Dugaan: Setoran Emas hingga Cashback Klaim
Berdasarkan pengaduan, praktik tersebut diduga memiliki pola:
Kerja sama baru: diminta sekitar 10 gram emas
Perpanjangan kerja sama: sekitar 5 gram emas
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan permintaan lain seperti:
“Cashback” dari klaim layanan kesehatan
Permintaan fasilitas tambahan, mulai dari tiket acara hingga penginapan
Bahkan, disebut ada perantara yang menjembatani praktik tersebut, sehingga alur setoran tidak langsung ke pihak yang diduga terlibat.
DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Menanggapi laporan tersebut, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera mengambil langkah serius. DPRD berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan klarifikasi dalam forum hearing.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
BPJS Kesehatan Bantah Keras
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang langsung membantah tudingan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa:
Proses kerja sama faskes dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan
Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun
Seluruh proses kredensial dilakukan oleh tim sesuai standar yang berlaku
BPJS juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi dan pungli, serta membuka ruang bagi pihak yang memiliki bukti untuk melapor secara resmi.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak kualitas layanan dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Hingga kini, perkara masih dalam tahap pengaduan dan klarifikasi. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari pihak terkait untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.
