Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain Ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut dikenai sanksi serupa. Sanksi dijatuhkan usai DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi untuk kegiatan logistik Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.
Anggota KPU yang turut disanksi antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari semua tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.
Dalam sidang putusan, DKPP menilai bahwa penggunaan private jet oleh KPU sebanyak 59 kali penerbangan tidak dapat dibenarkan secara etik, meski KPU beralasan langkah tersebut dilakukan demi percepatan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.
> “Dalih efisiensi waktu dan percepatan distribusi logistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut telah melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada peringatan keras dan belum sampai pada pemberhentian sementara.
Sejumlah pihak menilai sanksi itu masih terlalu ringan. Pengadu dalam perkara ini menyebut hukuman tersebut tidak memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
Sanksi peringatan keras ini sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam setiap kegiatan kedinasan
