Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang bersifat medis, esensial, dan sesuai indikasi klinis. Sementara itu, pelayanan non-medis, kosmetik, hingga tindakan tertentu dikecualikan dari pembiayaan.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis
Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan behel kosmetik
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan
Cedera akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkotika
Pengobatan infertilitas atau kemandulan
Cedera akibat tindakan yang disengaja atau dapat dicegah
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimental
Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti secara medis
Alat kontrasepsi dan layanan terkait tertentu
Perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak diresepkan dokter
Pelayanan medis yang bersifat kosmetik dan non-esensial
Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial gratis
Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan manfaat BPJS
Alat kesehatan tertentu yang tidak direkomendasikan medis
Pelayanan medis tanpa rujukan resmi sesuai prosedur
Pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis
Layanan lain yang secara tegas dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar dibutuhkan secara medis.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Berita Lainnya  KPK Dalami Dugaan Safe House Lain dalam Kasus Korupsi Importasi di Bea Cukai