Jakarta – Pemerintah mengakui adanya kendala serius dalam implementasi sistem perpajakan digital Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sistem tersebut masih sulit diakses dan belum ramah bagi pengguna.
Menurutnya, kompleksitas dalam penggunaan Coretax menjadi salah satu penyebab munculnya praktik penggunaan jasa “joki SPT” di tengah masyarakat. Wajib pajak memilih menggunakan pihak ketiga untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena kesulitan mengoperasikan sistem.
“Memang desainnya belum mudah digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Purbaya, mengakui kelemahan sistem yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Selain sulit diakses, Coretax juga dilaporkan kerap mengalami gangguan teknis, mulai dari lambatnya akses hingga sistem yang tidak stabil. Kondisi ini semakin memperumit proses pelaporan pajak secara online.
Fenomena joki SPT pun menjadi konsekuensi dari sistem yang belum optimal. Di lapangan, jasa ini ditawarkan dengan tarif tertentu, memberikan solusi instan bagi wajib pajak yang kesulitan, namun sekaligus membuka celah praktik tidak ideal dalam administrasi perpajakan.
Pemerintah menegaskan akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Coretax. Perbaikan difokuskan pada kemudahan akses, penyederhanaan alur penggunaan, serta peningkatan stabilitas sistem.
Ke depan, pemerintah berharap sistem Coretax dapat digunakan secara mandiri oleh wajib pajak tanpa perlu bantuan pihak ketiga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal kemudahan akses dan kesiapan sistem dalam melayani masyarakat luas.















