Billboard Rokok Berdiri di Atas Trotoar Jalur TAC Kota Jambi, DPMPTSP dan POL PP Jangan Tutup Mata?

Oplus_16908288

KOTA JAMBI – Pemasangan billboard atau reklame salah satu produk rokok di sepanjang Jalan Sri Soedewi Maschun Sofwan (jalur TAC), Kota Jambi, menuai sorotan.

Reklame berukuran besar tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Keindahan (Perda dan Perwal ) karena berdiri tepat di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi billboard tampak berdiri kokoh di area trotoar pada salah satu ruas jalan utama Kota Jambi.

Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas publik dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta ketertiban umum.

Selain persoalan penempatan, keberadaan reklame tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi reklame rokok.

Pemerintah Kota Jambi melalui berbagai regulasi telah mengatur pembatasan pemasangan iklan produk rokok, terutama yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum tertentu.

Hasil penelusuran awal juga mengindikasikan bahwa billboard tersebut diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.

Hingga kini belum diketahui apakah bangunan reklame tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Selain itu, aspek kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang publik juga menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Oleh karena itu, legalitas konstruksi reklame tersebut perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi terkait.

Di sisi lain, kewajiban pembayaran pajak reklame berada di bawah pengawasan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Berita Lainnya  Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Berantas Kebocoran Pajak dan Cukai

Namun demikian, terlepas dari apakah reklame tersebut telah membayar pajak atau belum, pembangunan konstruksi di atas trotoar tetap berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Perda maupun Peraturan Wali Kota yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas. DPMPTSP bersama Satpol PP sebagai penegak Perda diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan reklame tersebut.

“Jangan sampai trotoar yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dialihfungsikan menjadi lokasi berdirinya bangunan komersial. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik Kota Jambi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi agar penegakan aturan terhadap bangunan reklame dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan kota.