Bawa Beras dan Peralatan Masak, Warga Zona Merah Duduki Kantor BPN Jambi

JAMBI — Persoalan tanah warga yang berada di kawasan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi memasuki babak serius. Sejumlah warga mendatangi dan menduduki Kantor ATR/BPN Kota Jambi dengan membawa beras hingga peralatan memasak.

Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa. Warga menyatakan siap bertahan di Kantor BPN apabila persoalan status tanah dan sertifikat mereka tidak mendapatkan kejelasan.

Bahkan, warga membawa perlengkapan untuk memasak sebagai bentuk keseriusan mereka bertahan hingga tuntutan memperoleh kepastian.

Persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan status sertifikat tanah warga di kawasan Zona Merah. Warga mengeluhkan adanya pembatasan atau pemblokiran yang membuat mereka kesulitan melakukan transaksi atas tanah, termasuk menjual, menjaminkan, maupun mengurus peralihan hak.

Jumlah sertifikat yang disebut terdampak juga tidak sedikit. Forum warga menyebut terdapat sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak persoalan tersebut.

Kondisi ini membuat warga mempertanyakan dasar dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan miliki.

Warga Minta Kepastian, Bukan Sekadar Penjelasan

Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan. Sertifikat merupakan bukti penting atas hak mereka terhadap tanah.

Karena itu, mereka meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai mengapa sertifikat mereka diblokir, siapa yang meminta pemblokiran, atas dasar hukum apa dilakukan, serta sampai kapan status tersebut diberlakukan.

Kepala ATR/BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pengamanan aset negara.

Disebutkan, terdapat proses terkait aset eks Pertamina yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui keputusan Menteri Keuangan pada Juli 2025.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan warga.

Warga tetap mempertanyakan bagaimana posisi hukum tanah yang telah dikuasai dan bersertifikat atas nama masyarakat jika kemudian masuk dalam persoalan aset negara.

Berita Lainnya  Wanita Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba, Disembunyikan di Pakaian Dalam

5.500 SHM Jadi Sorotan

Angka sekitar 5.500 SHM menjadi perhatian serius. Jika benar ribuan sertifikat warga terdampak, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa individual.

Ada persoalan yang lebih besar menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, tata kelola aset negara, serta kewenangan lembaga pertanahan.

Warga pun mendesak pemerintah dan BPN tidak saling melempar kewenangan.

Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang: siapa pemegang hak yang sah, bagaimana status tanah tersebut, dan apa dasar hukum pembatasan terhadap sertifikat warga.

Aksi membawa beras dan peralatan memasak menjadi simbol bahwa warga tidak ingin persoalan tersebut kembali berhenti pada rapat dan penjelasan administratif.

Mereka menginginkan kepastian hukum dan solusi konkret.

Jika persoalan ini tidak segera mendapatkan jalan keluar, aksi warga berpotensi terus bergulir dan menjadi tekanan publik terhadap pemerintah serta instansi terkait.

Pertanyaan besarnya kini: ketika ribuan sertifikat warga dipersoalkan karena dikaitkan dengan aset negara, siapa yang sebenarnya harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?