Aset “Helen”Gembong Narkoba Jambi Disita, Diduga Disamarkan Lewat Nama Anak dan Suami

JAMBI – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati mengungkap praktik dugaan penyamaran aset hasil bisnis narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa membeberkan bahwa sejumlah aset berupa tanah dan bangunan telah disita penyidik. Aset tersebut diduga berasal dari aliran dana jaringan narkoba yang dikelola terdakwa.

Yang menjadi sorotan, mayoritas aset tidak tercatat atas nama Helen, melainkan menggunakan nama anak dan suaminya, yakni Kepin dan Ependi. Pola ini diduga sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Saksi dari kepolisian menjelaskan, dana hasil narkotika terlebih dahulu dikumpulkan melalui sejumlah rekening, sebelum dialihkan menjadi aset properti di berbagai lokasi.

“Dana dikumpulkan di rekening, lalu dibelikan tanah dan bangunan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 aset telah disita, dengan 12 di antaranya telah diverifikasi langsung di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, dalam persidangan, Helen hanya mengakui sebagian kecil aset tersebut. Ia menyebut hanya enam aset yang benar-benar miliknya.

Pihak kuasa hukum terdakwa pun mempertanyakan keabsahan penyitaan terhadap aset yang tidak atas nama kliennya. Mereka menilai penyidik harus membuktikan keterkaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti waktu perolehan aset. Mereka menyebut sejumlah aset dibeli sebelum tahun 2024, sementara terdakwa mengaku baru terlibat dalam aktivitas tersebut pada awal 2024.

Kasus ini memperkuat dugaan praktik pencucian uang dengan modus penggunaan nama keluarga untuk menyamarkan kepemilikan aset hasil kejahatan.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang diduga terkait jaringan narkotika di Jambi.

Exit mobile version