Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum saat sidang dakwaan. Abdul Wahid diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Kuasa hukum menyebut, pengajuan itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan adanya pengalihan penahanan. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi salah satu alasan utama permohonan tersebut.
Dalam persidangan, tim pembela turut menyinggung kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal serupa untuk kliennya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan tersebut. Jaksa menilai kondisi Abdul Wahid selama ditahan dalam keadaan sehat, sehingga tidak memenuhi alasan mendesak untuk pengalihan penahanan.
Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Yaqut tidak dapat dijadikan acuan dalam kasus ini karena memiliki konteks yang berbeda.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memberikan putusan pada agenda persidangan berikutnya.
