Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Wajib Terima Uang Tunai, Tak Boleh Tolak Rupiah

Jakarta — Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang tunai rupiah tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli, menyusul viralnya insiden penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O yang menuai sorotan publik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib diterima oleh setiap pelaku usaha.
“Ketentuan ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan dalam keterangannya.
Diatur Undang-Undang, Ada Sanksi Pidana
BI menjelaskan, larangan menolak pembayaran tunai diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang secara sengaja menolak rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Penegasan ini disampaikan BI untuk melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital atau masih mengandalkan uang tunai dalam aktivitas sehari-hari.
Digitalisasi Tak Hapus Peran Uang Tunai
Meski terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dan instrumen non-tunai lainnya, BI menegaskan bahwa digitalisasi tidak menghapus keberadaan uang tunai sebagai alat pembayaran resmi.
“Penggunaan sistem non-tunai adalah pilihan. Namun uang tunai tetap sah dan wajib diterima dalam transaksi,” tegas BI.
Respons Publik dan Klarifikasi Manajemen
Kasus penolakan pembayaran tunai di gerai Roti O sebelumnya viral di media sosial setelah seorang pelanggan lanjut usia tidak dilayani karena ingin membayar dengan uang cash. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan wakil rakyat.
Pihak manajemen Roti O telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi kebijakan layanan agar kejadian serupa tidak terulang.
BI Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan
Bank Indonesia mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk mematuhi ketentuan hukum terkait penggunaan rupiah serta tidak membatasi metode pembayaran yang sah secara sepihak.
“Penghormatan terhadap rupiah adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara,” tutup BI.

Berita Lainnya  Bulog Jambi Cabut Izin RPK Istri Lurah di Penyengat Rendah, Jual Minyakita di Atas HET