Pipa Siluman Ditemukan di Sungai Cileungsi, Diduga Jadi Saluran Buang Limbah

BOGOR — Petugas gabungan menemukan sejumlah pipa yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah ke aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan melakukan penelusuran terhadap aliran Sungai Cileungsi. Kegiatan itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Kota Bekasi, TNI, BBWSCC, serta komunitas warga.

Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan saluran pipa yang mengarah langsung ke sungai. Kondisi pipa diduga sengaja disamarkan karena bagian lubangnya ditemukan dalam keadaan tertutup karung dan tanah.

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, mengatakan tim memang melakukan pemetaan terhadap pipa maupun saluran yang mengarah ke Sungai Cileungsi.

Menurutnya, pencarian dilakukan terhadap saluran yang terlihat maupun yang tersembunyi.

“Patut diduga” pipa tersebut digunakan untuk membuang limbah ke sungai, kata Puarman dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan penelusuran pipa tersebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga 2 September 2026. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran di Sungai Cileungsi.

Temuan pipa yang diduga ilegal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama DLH Kabupaten Bogor.

KLH melakukan pengawasan terhadap sejumlah industri yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran tersebut. Sementara DLH Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap pipa yang tidak memiliki izin.

Berita Lainnya  Prabowo : BUMN Selama Ini Jadi Sumber Korupsi

Selain membongkar pipa ilegal, KLH juga melakukan penyegelan terhadap empat industri pewarnaan garmen.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengusut sumber pencemaran dan mencegah pembuangan limbah secara ilegal ke aliran sungai.

Keberadaan pipa tersembunyi tersebut kini menjadi perhatian karena berpotensi menjadi jalur pembuangan limbah langsung ke Sungai Cileungsi. Namun, dugaan mengenai penggunaan pipa untuk membuang limbah tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum oleh pihak berwenang.