Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Pelanggaran Kawasan Hutan Jadi Sorotan

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam pertemuan itu, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya mengatakan, laporan yang diterima Presiden Prabowo mencakup sejumlah pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Selain menyampaikan perkembangan penertiban, Satgas PKH juga melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Hasil perkembangan penertiban dan denda administratif tersebut dijadwalkan akan diumumkan kepada publik pada minggu kedua September 2026.

Prabowo menegaskan agar seluruh proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara tegas dan profesional.

Presiden juga meminta agar setiap tahapan eksekusi maupun penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Arahan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban secara administratif, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

 

Kawasan hutan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian pemerintah karena pemanfaatan secara ilegal dapat berdampak terhadap lingkungan, penerimaan negara, serta keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan adanya laporan langsung dari Satgas PKH kepada Presiden, hasil temuan dan proses penertiban selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait aktivitas usaha yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Pengumuman hasil penertiban dan denda administratif pada minggu kedua September mendatang pun dinantikan untuk mengetahui sejauh mana langkah pemerintah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Pemerintah menegaskan, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.