Vonis Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan

JAKARTA — Hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dikurangi dalam tingkat banding. Keduanya juga lolos dari hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Putusan banding dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara hukuman Lettu Budhi dipangkas dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Selain mengurangi masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Majelis hakim menyatakan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa pertama dan kedua diubah khusus pada bagian pemidanaannya. Sementara putusan terhadap terdakwa ketiga dan keempat tetap dikuatkan.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman seperti putusan tingkat pertama.

Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempat terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI tersebut pada 10 Juni 2026.

Berita Lainnya  Prabowo Apresiasi Nelayan yang Bertaruh Nyawa di Laut Demi Keluarga

Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto 2,5 tahun, Nandala Dwi Prasetyo dua tahun, dan Sami Lakka 1,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari serangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena korban merupakan aktivis yang dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Putusan banding yang membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait pertanggungjawaban anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil.