Hukum  

Kejari Muaro Jambi Periksa 17 Saksi, Reses Fiktif Ade Asmara Segera Masuk Babak Baru

Oplus_16908288

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi terus mengusut dugaan reses fiktif yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 17 orang saksi untuk mengurai dugaan pelaksanaan kegiatan, pencairan anggaran hingga pertanggungjawaban dana reses.

Saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Mereka di antaranya Kabag Keuangan, Sekretaris Dewan (Sekwan), para pendamping kegiatan reses, serta sejumlah pejabat dan staf terkait.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Buhari, membenarkan pemeriksaan tersebut.

«“Benar, sudah ada 17 orang yang kami undang dan kami minta klarifikasinya,” ujar Buhari saat dikonfirmasi.»

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, Kejari Muaro Jambi juga dijadwalkan memeriksa Ade Asmara sebagai pihak yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut.

“Diusahakan dalam waktu dua hari ini,” tegas Buhari.

Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan persoalan dalam pencairan anggaran reses. Dana kegiatan disebut telah dicairkan secara penuh sebesar Rp106,94 juta.

Namun, berdasarkan temuan yang menjadi dasar penanganan perkara, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan disebut fiktif.

Persoalannya menjadi serius karena di tengah dugaan kegiatan tidak terlaksana, dokumen pertanggungjawaban tetap dibuat. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK dan selanjutnya bergulir ke aparat penegak hukum.

Berita Lainnya  KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Kini Kejari Muaro Jambi tengah menelusuri alur pencairan dan penggunaan dana Rp106,94 juta tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan terhadap 17 saksi dan rencana pemanggilan Ade Asmara menjadi langkah penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan ke tahap penanganan hukum berikutnya.

Pertanyaan besarnya kini: ke mana uang reses Rp106,94 juta mengalir dan siapa yang bertanggung jawab jika kegiatan tersebut benar-benar tidak pernah dilaksanakan?

(Di olah Sumber tribunjambi.com)