72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Sumatra hingga Kalimantan

JAKARTA – Kepolisian menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya kawasan Sumatra hingga Kalimantan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh sembilan Polda berdasarkan sedikitnya 89 laporan polisi terkait kasus karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan merupakan pelaku perorangan.

Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik panas atau hotspot dengan pengecekan langsung di lapangan. Dari proses tersebut ditemukan indikasi bahwa sebagian kebakaran bukan terjadi secara alami, melainkan diduga akibat pembakaran yang disengaja.

Diduga untuk Buka Lahan Perkebunan

Polisi juga menemukan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan pembukaan lahan. Sejumlah pelaku diduga sengaja membakar lahan sebagai cara yang dianggap lebih murah untuk mempersiapkan area perkebunan, termasuk untuk penanaman kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, gergaji mesin, hingga bibit sawit.

Irhamni menyebut temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan sebelum digunakan sebagai area perkebunan.

Kasus karhutla menjadi perhatian serius pemerintah karena kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Berita Lainnya  Lelang Kadis Muaro Jambi Disinyalir Sekadar Formalitas: 10 Nama Sudah “Dikunci”, Aroma Jual Beli Jabatan Makin Menyengat

Pemerintah saat ini memperkuat penanganan karhutla dengan mengerahkan tambahan personel dan helikopter untuk operasi pemadaman dari udara.

Di sisi lain, data hotspot tetap perlu diverifikasi secara langsung. Pakar mengingatkan bahwa titik panas yang terdeteksi satelit tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran sehingga diperlukan pengecekan lapangan atau ground truthing.

BNPB, misalnya, mencatat ribuan hotspot di Kalimantan Barat dan memperkirakan puluhan ribu hektare lahan terindikasi terbakar hingga 19 Agustus 2026. Namun, data tersebut tetap memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, kepolisian menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengejar pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.