BPK Bongkar Kejanggalan Proyek Mebel Rp3,16 Miliar di Disdik Tebo, Spek Diduga Asal-Asalan, MMAK Desak APH Turun

TEBO – Proyek pengadaan mebeler senilai Rp3,16 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persiapannya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menyoroti pengadaan mebel senilai Rp3.161.789.280 yang tersebar dalam 16 kontrak, dilaksanakan oleh tiga penyedia dan diperuntukkan bagi 52 satuan pendidikan melalui metode e-katalog.

Persoalan utama yang ditemukan auditor berada pada dokumen spesifikasi teknis.

BPK menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menetapkan secara rinci bentuk atau gambar, detail bahan, serta ukuran masing-masing jenis pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai membuat spesifikasi barang yang akan dibeli tidak jelas sejak awal.

Yang lebih menjadi sorotan, dokumen spesifikasi teknis justru mencantumkan acuan kriteria pengadaan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sumber dana pengadaan tersebut bukan berasal dari DAK.

Penggunaan acuan yang tidak relevan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dalam menentukan kualitas dan kesesuaian barang yang dibeli.

BPK Soroti Risiko Kerugian dan Ketidakefisienan

BPK menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif.

Ketidakjelasan spesifikasi dan proses persiapan pengadaan berpotensi membuat Pemkab Tebo tidak memperoleh barang dan jasa dengan biaya yang wajar. Barang yang dihasilkan juga berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Temuan tersebut dikaitkan BPK dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan PPK melakukan survei harga wajar terbaik serta menyusun dokumen spesifikasi teknis sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dalam pemeriksaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya.

MMAK Desak APH Periksa Proyek Mebel

Temuan auditor negara tersebut kini mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Anti KKN (MMAK).

Berita Lainnya  Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

Ketua MMAK, Arsyad, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menunggu tindak lanjut administratif dari Pemkab Tebo, tetapi turut melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut.

“Meminta APH untuk memeriksa atas kasus ini, ini jelas terjadi pengkondisian pengadaan meubler ini,” ujar Arsyad.

Menurutnya, adanya dokumen spesifikasi yang tidak rinci serta penggunaan acuan Juknis DAK, sementara sumber dana disebut bukan berasal dari DAK, menjadi persoalan yang patut didalami.

Arsyad menilai APH perlu mengurai seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan kebutuhan, pemilihan produk melalui e-katalog, kewajaran harga hingga keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kita akan laporkan hal ini ke APH terkait kasus ini,” pungkasnya.

Bukan Sekadar Administrasi

Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan apakah dokumen telah diperbaiki atau rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

Dengan nilai pengadaan mencapai Rp3,16 miliar, publik berhak mengetahui apakah proses sejak awal telah berlangsung sesuai prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan.

Apalagi, BPK sendiri menyebut kondisi tersebut berisiko menyebabkan Pemkab Tebo tidak mendapatkan barang dengan biaya yang wajar dan barang yang diperoleh berisiko tidak sesuai kebutuhan.

Karena itu, desakan MMAK agar APH turun tangan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelalaian administrasi atau terdapat indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan.

Hingga kini, tindak lanjut pemeriksaan APH terhadap persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik.