KPK Tetapkan Tersangka Baru, Usut Aliran Rp91 Miliar Suap Bea Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kali ini, lembaga antirasuah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut aliran dana suap senilai Rp91 miliar yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik menelaah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo.

«”Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, kita menerbitkan dua sprindik,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).»

Menurut Taufik, hasil analisis menunjukkan aliran dana sekitar Rp91 miliar terbagi ke dalam beberapa klaster penerima. Salah satu klaster berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, sedangkan klaster lainnya masih terus didalami penyidik.

«”Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” ujar Taufik.»

KPK mengungkapkan, dalam salah satu sprindik baru tersebut telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas maupun peran tersangka belum diumumkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

«”Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” jelas Taufik.»

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua pegawainya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

«”Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan.»

Berita Lainnya  Rumah Terbakar di Kenali Besar, Bocah 6 Tahun Terluka Saat Coba Padamkan Api

Dalam persidangan terungkap, John Field dan rekan-rekannya memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta sebuah jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.

Selain itu, John Field juga memberikan uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Hakim menyebut uang tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan berjalan lebih cepat. Namun, tujuan tersebut tidak tercapai karena barang impor perusahaan justru semakin banyak masuk jalur merah.

«”Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malah barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” ujar hakim dalam persidangan.»

Melalui pengembangan penyidikan ini, KPK menegaskan pengusutan perkara belum berhenti pada pihak pemberi suap. Penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun terlibat dalam praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.